Respons Ketimpangan Kuota Sekolah, Perlu Kerja Sama Sekolah Negeri-Swasta dalam SPMB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, saat kunjungan kerja ke Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (03/07/2025). Foto: Estu/vel
PARLEMENTARIA, Makassar - Komisi X DPR RI menyoroti ketimpangan serius antara jumlah kursi sekolah negeri dengan calon peserta didik dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, saat kunjungan kerja ke Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (03/07/2025).
"Hari ini kan sedang berlangsung SPMB. Laporan dari beberapa daerah menunjukkan bahwa jumlah kuota kursi di sekolah negeri sangat timpang dibandingkan dengan jumlah calon siswa," ujar politisi Fraksi PKB tersebut kepada Parlementaria.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi menyebabkan banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri. Karena itu, ia mendorong adanya kerja sama strategis antara sekolah negeri dan swasta. Menurutnya, solusi jangka pendek yang realistis adalah menyelenggarakan SPMB bersama antara kedua jenis sekolah tersebut.
“Kami berharap kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah beserta pemerintah daerah untuk memikirkan agar ada kerja sama antara negeri dan swasta. Ada SPMB bersama antara sekolah negeri dan sekolah swasta,” jelasnya.
Selain itu, Komisi X juga menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang biaya pendidikan gratis, yang dikeluarkan pada awal tahun 2025. Dalam kunjungan tersebut, Komisi X menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan untuk mengkaji dampak dan kesiapan implementasi putusan tersebut, terutama dalam konteks sekolah swasta.
"Kalau hal tersebut harus segera dilaksanakan, maka perlu ada formulasi yang bisa menampung anak didik kita yang tidak tertampung di sekolah negeri. Kita tahu pendidikan dasar wajib 9 tahun itu gratis dan di sekolah negeri. Tapi kalau di swasta masih berbayar," tegas Lalu Hadrian.
Komisi X saat ini sedang menyusun formulasi kebijakan yang memungkinkan pemerataan akses pendidikan dasar secara adil dan gratis, termasuk melalui dukungan terhadap sekolah swasta yang siap bersinergi dengan sekolah negeri dalam kerangka sistem pendidikan nasional. (est/rdn)